PENTING WAJIB SHARE,BACA ARTIKEL INI DAN COBA LIAT {{ STNK KAMU }} !!!

Diposting oleh di
Pernah mendengar SWDKLLJ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai cost SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa??? fungsinya buat apa???

Yups, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ tiap-tiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar turut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedang untuk type sedan, jip dll sebesar Rp143rb.

Manfaat yang di peroleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Ongkos Rawat (Optimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta

Bagaimana cara memperoleh santunan???

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat info kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/jati diri korban/pakar waris korban).
3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi cost perawatan & penyembuhan yang asli sedang bila wafat dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi gugur bila pengajuan kian lebih 6 bln. mulai sejak terjadinya musibah ato tak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bln. mulai sejak hak santunan disetujui oleh Layanan Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang/pengemudi namun juga berlaku pada para penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.

Jadi jangan sampai terlambat memprosesnya.
http://www.liputan96.com/2016/02/penting-wajib-sharebaca-artikel-ini-dan.html
Pasang Iklan Anda

Tidak ada komentar untuk " PENTING WAJIB SHARE,BACA ARTIKEL INI DAN COBA LIAT {{ STNK KAMU }} !!! "

Back to Top